Lapis Aspal Beton (laston)

Lapis Aspal beton adalah beton aspal yang 
bergradasi menerus, lapis aspal beton (laston) juga
sering disebutl dengan AC (Asphal Concrete), dan 
karakteristik beton aspal yang terpenting pada 
campuran ini adalah stabilitas. Tebal minimum Laston 
berkisar antara 4-6 cm, (Sukirman,2003).

Sebagaimana dengan penjelasan di atas fungsi 
dari AC (Asphal Concrete) adalah sebagai berikut: 
1. Sebagai pendukung beban lalu lintas. 
2. Sebagai pelindung konstruksi di bawahnya dari 
kerusakan akibat pengaruh air dan cuaca. 
3. Menyediakan permukaan jalan yang rata dan licin. 

Sesuai dengan fungsinya Laston mempunyai 3 
macam campuran yaitu: 
1. Laston sebagai lapisan aus, dikenal dengan nama 
AC-WC (Asphal Concrete-Wearing Course). Tebal 
nominal minimum AC-WC adalah 4 cm. 
2. Laston sebagai lapis pengikat, dikenal dengan nama 
AC-BC (Asphal Concrete- Binder Course). Tebal 
nominal minimum AC-BC adalah 5 cm. 
3. Lataston sebagai lapisan pondasi, dikenal dengan 
nama AC-Base (Asphal Concrete- Base). Tebal 
nominal minimum adalah 6 cm. 

Sedangkan sifat dari AC (Asphal Concrete) 
adalah: 
1. Tahan terhadap keausan akibat beban lalu lintas 
2. Kedap air 
3. Mempunyai nilai struktural 
4. Mempunyai stabilitas yang tinggi 
5. Peka terhadap penyimpangan dan pelaksanaan 
Bahan Asphal Concrete ( AC ) terdiri dari agregat 
kasar, agregat halus, filler (jika diperlukan), dan aspal 
keras

Isi Pasal 333 KUHP

Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan 

Berikut ini isi Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan secara lengkap: 
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi.

Pasal 224 KUHP
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.
 
Pasal 285 UU 1/2023
Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
1. pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara pidana; atau
2. pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara lain.