Satuan kerja DJPb

Satuan kerja DJPb antara lain:

  1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang bertanggung jawab dalam menyusun, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran negara serta memberikan rekomendasi dalam perencanaan kegiatan pemerintah.

  2. Direktorat Perbendaharaan dan Risiko (DPR), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kas dan rekening bank pemerintah, serta mengembangkan sistem perbendaharaan dan manajemen risiko keuangan negara.

  3. Direktorat Pembiayaan dan Pelaporan Keuangan (DPPK), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan utang negara dan penyusunan laporan keuangan negara.

  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset negara, pengadaan barang dan jasa, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kekayaan negara.

  5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

  6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang bertanggung jawab dalam melayani pembayaran dan pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.

  7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara.

  8. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), yang bertanggung jawab dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan fiskal, pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan nasional.

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang bertanggung jawab dalam mendorong investasi di Indonesia dengan memberikan fasilitasi dan pelayanan.

  2. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang bertanggung jawab dalam melindungi nasabah bank dengan memberikan jaminan atas simpanan nasabah di bank.

  3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi penerimaan bea dan cukai serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan bea dan cukai.

  5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penerimaan pajak serta penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana perpajakan.

Satuan kerja DJPb yang disebutkan di atas merupakan beberapa unit yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda dalam pengelolaan keuangan negara. Semua satuan kerja ini bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.