Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara. DJPb berperan dalam menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan keuangan negara, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, serta menyelenggarakan layanan keuangan negara.

Beberapa tugas dan fungsi DJPb antara lain:

  1. Pengelolaan dan pengendalian anggaran negara, termasuk penyusunan rancangan anggaran dan laporan keuangan negara.

  2. Penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan negara, seperti peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, pajak, dan sistem pengelolaan keuangan negara.

  3. Pemberian dukungan teknis dan layanan dalam pengelolaan keuangan negara kepada instansi pemerintah dan masyarakat.

  4. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi pengelolaan keuangan negara, termasuk pencegahan tindak korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DJPb memiliki beberapa satuan kerja, seperti Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Perbendaharaan dan Risiko, Direktorat Pembiayaan dan Pelaporan Keuangan, dan lain-lain. DJPb juga memiliki kantor perwakilan di beberapa daerah untuk membantu koordinasi dan pelayanan dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.