Batas waktu registrasi ulang kartu SIM prabayar telah ditetapkan hingga akhir bulan ini tepatnya 28 Februari 2018. Bagi mereka yang tidak registrasi ulang melewati batas waktu siap-siap menerima sanksi atau risikonya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan registrasi nomor SIM card seluler prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Registrasi yang dimaksud adalah untuk nomor seluler prabayar baru (perdana) dan registrasi ulang nomor lama.
Sanksi Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Menurut Kemenkominfo, bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi nomor SIMcard baru (perdana) maka nomornya akan tidak aktif. Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Sementara untuk nomor lama yang tidak diregistrasi ulang, risiko atau sanksi yang akan diterima pengguna adalah sebagai berikut:
- Apabila tidak juga registrasi Ulang hingga 28 Februari 2018, diberikan tenggang waktu sampai 30 hari
- Apabila dalam masa tenggang 30 hari itu tidak juga registrasi ulang, dilakukan pemblokiran telepon/SMS keluar pada hari ke-30
- Apabila tidak juga registrasi ulang sampai 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran telepon/SMS masuk dan
- Apabila tidak juga registrasi ulang dalam 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran layanan internet atau nomor diblokir total
Registrasi kartu baru dan registrasi SIM card ulang bertujuan untuk menjaga validasi identitas pelanggan yang dijamin terlindungi datanya, karena registrasi kartu yang sebelumnya sudah dilakukan pelanggan tidak dilengkapi proses validasi dengan data NIK dan No KK.