Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Pelanggan harus mendaftarkan nomor perdana terlebih dahulu agar nomor tersebut aktif. Tahapan registrasi baru nomor perdana dimulai sejak 31 Oktober 2017 yang bisa dilakukan lewat SMS dengan format pengiriman sebagai berikut:

Indosat: NIK#NomorKK#
Smartfren: NIK#NomorKK#
Tri: NIK#NomorKK#
XL: Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

Format pengiriman di atas dikirim lewat SMS ke 4444. Apabila SMS dinyatakan valid maka dalam waktu 1x24 jam nomor perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.

Sementara untuk tahapan registrasi ulang kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pengguna bisa melakukan registrasi lewat SMS dengan format sebagai berikut:

Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
XL: ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK#

Serupa dengan registrasi kartu baru, format pengiriman di atas dikirim lewat SMS ke 4444. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, pelanggan perlu melakukan cek dan ricekformat SMS registrasi ulang. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah, kemudian lakukan SMS registrasi ulang lagi.